Cilegon - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN meresmikan pabrik pengelolaan sampah bahan bakar jumputan padat (BBJP) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Cilegon, Banten, Selasa (29/11/2022). Tahun lalu. Setelah peresmian rencana Pemkot kota Cilegon tidak berjalan dengan semestinya. Terlihat dari belum adanya legalitas hukum berjalannya pabrik BBJP tersebut.
Menurut Aktivis Lingkungan kota Cilegon. Martin Mardini menjelaskan bahwa rencana pemerintah untuk menjalankan pabrik BBJP sampai saat ini belum ada legalitas atau kejelasan baik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Legalitas pengelolaan Pabrik BBJP apa? BUMD atau BLUD, sedangkan pabrik sudah diresmikan dan proses produksi terus berjalan, " ungkap Martin Mardini.
Lanjutnya. Kita ketahui bahwa Direktur Utama PT.Indonesia Power mengatakan bahwa potensi 30 ton sampah per hari yang di hasilkan oleh Pabrik BBJP omzetnya bisa sampai Rp. 6.661.450 per hari, lalu kemana uang omset tersebut.
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan 5 Pemandu Karaoke
|
"Omsetnya bisa sampai jutaan tapi kita tidak tahu uangnya lari kemana, apalagi legalitasnya pabrik tersebut tidak jelas"tegasnya.
Martin menegaskan bahwa Pabrik BBJP di TPSA Bagendung merupakan alat pencitraan walikota Cilegon, dan dirinya menolak keras rencana bantuan uang dari bank dunia untuk pabrik BBJP Bagemdung tersebut.
"Kalau bukan pencitraan walikota apa namanya, orang pabriknya ja ga jelas statusnya apa, terus rencana bantuan bank dunia jelas harus di tolak karena legalitas pabrik tersebut ga jelas dan kita juga ga tau bank dunia membantu apa meminjamkan uang untuk pabrik BBJP tersebut, kalau sifatnya pinjaman lebih baik ga usah sudah banyak untuk indonesia ke luar negeri jangan di tambah lagi"tegasnya